Negara Indonesia adalah negara hukum
Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) disebutkan “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Penegasan ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk…