Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

Wawasan Nusantara (Wasantara) adalah pandangan geopolitik Indonesia
dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara

Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang
merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai
letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi
nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan
keamanan negara harus ditegakkan.

Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

Realisasi penghayatan dan pengisian Wasantara (Wawasan
Nusantara) di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi
sumber-sumber kekayaan alam beserta penyelarasannya, sedangkan di lain pihak
dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia

Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia,
maka seluruh potensi pertahanan keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata
dan diatur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan Pertahanan
dan Keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah
manapun pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

Dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara garis besar
berisikan segala hal yang berkaitan dengan upaya pertahanan dan keamanan negara
Indonesia. Dalam pasal 30 ayat (1), misalnya. Pasal tersebut menjelaskan bahwa
tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan
dan keamanan rakyat. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. 

Berikut isi Pasal 30 ayat (2): “Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.” 

Makna Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 adalah pertahanan dan keamanan negara Indonesia dijalankan menggunakan
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau yang dikenal Sishankamrata.
Sistem ini dijalankan dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai alat
pertahanan, dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) sebagai alat
keamanan. 

Dengan demikian, meskipun TNI berperan sebagai
alat pertahanan dan Polri sebagai alat keamanan, Sishankamrata turut melibatkan
rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung. Sebab, tugas pokok pertahanan
dan keamanan negara Indonesia tetap menjadi tanggung jawab TNI dan Polri. 

Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

Anda telah membaca artikel tentang "Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara" yang telah dipublikasikan oleh admin File 123. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan.

Rekomendasi artikel lainnya

Tentang Penulis: @File123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *