Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Bagaimana proses perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia? Peran penting pertama kali proses perumusan adalah pembentukan  BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), kemudian melakukan sidang 1 dan 2 di tempat yang sekarang bernama gedung Pancasila di Jakarta.

Gedung Pancasila Jakarta
Gedung Pancasila: Saksi Sejarah Dasar Negara Indonesia

Pada waktu wilayah Indonesia di bawah pendudukan tentara Jepang (Dai Nippon). Tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Jepang Koiso
mengumumkan ke seluruh dunia tentang pemberian kemerdekaan kepada rakyat
Indonesia dalam waktu dekat.
Bersamaan dengan itu, keberadaan tentara Jepang terus mendesak oleh tentara
Sekutu. Karena itu, maka tanggal 1 Maret 1945 Saiko Syikikan Kumakici Herada
(Panglima tertinggi bala tentara Dai Nippon di Indonesia) mengumumkan pembentukan
Dokuritsu Junbi Cosakai atau lebih dikenal dengan sebutan BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Tujuannya dibentuk BPUPKI adalah untuk menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan membentuk pemerintahan sendiri. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

Anggota BPUPKI terdiri atas 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang
Cina dan Arab. Bertindak sebagai ketua K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan
dibantu dua ketua muda. Masing-masing ketua muda tersebut adalah Ketua Muda I
(orang Jepang) dan Ketua Muda II R. Pandji Suroso.

Sidang pertama BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI diadakan 28 Mei – 1 Juni 1945 dengan sambutan pembukaan dari wakil tentara Dai Nippon. Dalam sambutannya wakil
Dai Nippon memberi nasihat agar BPUPKI mengadakan penyelidikan secara
cermat terhadap dasar-dasar yang akan digunakan sebagai landasan negara
Indonesia Merdeka.

Tanggal 29 Mei 1945 dimulai sidang perumusan dasar-dasar Indonesia merdeka
oleh anggota-anggota BPUPKI. Para anggota BPUPKI melalui pidato-pidatonya tampil.
Mereka mengemukakan berbagai usulan mengenai dasar negara Indonesia. Namun teks pidato-pidato yang diucapkan para anggota BPUPKI dalam sidang itu hanya yang dikemukakan
oleh Muhammad Yamin, Supomo, dan Sukarno yang tersimpan.

Setelah Sukarno berpidato mengajukan usul tentang dasar-dasar negara tanggal
1 Juni 1945, sidang BPUPKI pertama berakhir. Hari itu juga ketua BPUPKI menunjuk
dan membentuk Panitia Kecil. Tugas Panitia Kecil itu adalah merumuskan kembali
pidato Sukarno yang diberi nama Pancasila sebagai dasar negara itu.

Dalam keanggotaan Panitia Kecil, ada dua golongan penting yang berbeda
pandangan dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Satu golongan
menghendaki agar Islam menjadi dasar negara. Sementara itu golongan yang lain
menghendaki paham kebangsaan sebagai inti dasar negara.
Akibat perbedaan pandangan ini, maka sidang Panitia Kecil bersama anggota
BPUPKI yang seluruhnya berjumlah 38 orang menjadi macet. Karena sidang macet,
Panitia Kecil ini kemudian menunjuk sembilan orang perumus yang selanjutnya dikenal
dengan Panitia Sembilan.

Anggota Panitia Sembilan itu adalah 1) Ki Bagus Hadikusuma, 2) Kyai Haji Wakhid
Hasyim, 3) Muhammad Yamin, 4) Ahmad Subarjo, Mr. AA. Maramis, 5) Abdul Kahar
Muzakir, 6) Abikusno Cokrosuyoso, 7) Moh. Hatta, 8) H. Agus Salim, dan 9) Sukarno
sebagai ketua.

Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). 

Sidang kedua BPUPKI

Dalam sidang BPUPKI kedua tanggal 10 Juli 1945, Sukarno melaporkan bahwa
sidang Panitia Sembilan (tanggal 22 Juni 1945) telah berhasil merumuskan Pancasila
yang merupakan persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan.

Rumusan
Pancasila dari Panitia Sembilan itu dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta
Charter).
yang bunyinya adalah sebagai
berikut :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya. 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
  3. Persatuan Indonesia 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
    perwakilan. 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Tentang Piagam Jakarta ini Sukarno sebagai ketua Panitia Sembilan mengatakan,
bahwa “Ketuhanan dengan menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”
merupakan jalan tengah yang diambil akibat perbedaan pendapat antara golongan
Islam dan kebangsaan.

Sebenarnya banyak muncul keberatan terhadap Piagam Jakarta ini. Sebagai
contoh, keberatan yang disampaikan oleh Latuharhary yang didukung oleh
Wongsonegoro dan Husein Joyodiningrat dalam sidang panitia perancang UUD tanggal
11 Juli 1945. Keberatan yang sama juga diajukan oleh Ki Bagus Hadikusumo dalam
sidang ketua BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.

Pengesahan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara 

Tanggal 18 Agustus 1945 merupakan perjalanan sejarah paling menentukan bagi
rumusan Pancasila. Hari itu akan disahkan Undang-Undang Dasar untuk negara
Indonesia merdeka. Sementara rumusan Pancasila menjadi bagian dari preambul
(pembukaan) Undang-Undang Dasar negara tersebut. Namun demikian sehari sebelum
tanggal ini ada peristiwa penting.

Peristiwa penting yang dimaksud adalah seperti ini. Sore hari setelah kemerdekaan
Negara Indonesia diproklamirkan, Moh. Hatta menerima Nisyijima (pembantu
Laksamana Mayda/Angkatan Laut Jepang) yang memberitahukan bahwa ada pesan
berkaitan dengan Indonesia merdeka

Pesan tersebut, kaitannya berasal dari wakil-wakil Indonesia bagian Timur di bawah
penguasaan Angkatan Laut Jepang. Isi pesannya menyatakan bahwa wakil-wakil
Protestan dan Katolik dari daerah-daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang
keberatan dengan rumusan sila pertama (Piagam Jakarta) : ”Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Moh. Hatta saat itu menyadari bahwa
penolakan terhadap pesan tersebut akan mengakibatkan pecahnya negara Indonesia
Merdeka yang baru saja dicapai. Jika hal itu terjadi tidak menutup kemungkinan daerah
(Indonesia) luar Jawa akan kembali dikuasai oleh kaum Kolonial Belanda. Oleh karena
itu, Hatta mengatakan kepada opsir pembawa pesan tersebut, bahwa pesan penting
itu akan disampaikan dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
esok harinya (tanggal 18 Agustus 1945).

Keesokan harinya, sebelum sidang BPUPKI dimulai, Hatta mengajak Ki Bagus
Hadikusumo, Wakhid Hasyim, Kasman Singodimejo, dan Teuku Hasan untuk rapat
pendahuluan. Mereka membicarakan pesan penting tentang keberatan terhadap
rumusan Pancasila Piagam Jakarta. Hasilnya, mereka sepakat agar Indonesia tidak
pecah, maka sila pertama (dalam rumusan Piagam Jakarta) diubah menjadi “Ketuhanan
Yang Maha Esa”.

Materi Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SD – Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara




Anda telah membaca artikel tentang "Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara" yang telah dipublikasikan oleh admin File 123. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan.

Rekomendasi artikel lainnya

Tentang Penulis: @File123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *