Menurut UUD 1945, MPR wajib membuat GBHN. GBHN(masa
Orba) menegaskan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional
adalah Wawasan Nusantara, yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD’45.
Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Wawasan Nusantara (Wasantara) adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang mencakup :
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
dalam arti:
- Bahwa kebulatan
wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan
wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi
modal dan milik bersama bangsa. - Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan
meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. - Bahwa
secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa. - Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa
dan negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju
tujuannya. - Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan
satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD ‘45. - Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum
dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepentingan
nasional. - Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain
ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta
diabadikan pada kepentingan nasional
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi, dalam arti:
- Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun
efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari
harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. - Tingkat perkembangan
ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan
kehidupan ekonominya. - Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara
merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial
dan budaya dalam arti:
- Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya
tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya
keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa. - Bahwa
budaya bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam
budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan
landasan pengem-bangan budaya bangsa seluruhnya dengan tidak menolak
nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
Pertahanan dan Keamanan, dalam arti:
- Bahwa ancaman terhadap satu pulau
atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan
negara. - Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Dari rangkaian uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa:
- Wasantara (Wawasan Nusantara) merupakan penjabaran tujuan nasional
yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi serta
kebhinekaan bangsa dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan. - Wasantara (Wawasan Nusantara) merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan
nasional.
