PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

Prinsip Pembentukan Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip: transparan, akuntabel, dan demokratis; merupakan mitra satuan pendidikan.

Penetapan pembentukan Komite Sekolah Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah

Pembentukan Panitia Persiapan

1. Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik.

2. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • a) Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut Keputusan ini;
  • b) Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
  • c) Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
  • d) Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
  • e) Menyusun nama-nama anggota terpilih;
  • f) Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
  • g) Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan:

Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.

Anda telah membaca artikel tentang "PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH" yang telah dipublikasikan oleh admin File 123. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan.

Rekomendasi artikel lainnya

Tentang Penulis: @File123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *