Hakikat Wawasan Nusantara. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan
satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan
wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan
Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
Untuk menjamin persatuan dan
kesatuan Dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan
yang diberi nama Wawasan Nusantara.Ada dua landasan yang mengenai dasar wawasan
nusantara :
1. Landasan Idiil Pancasila
Pancasila diakui sebagai ideology dan
dasar Negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Yang telah mencerminkan
nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan,
kekeluargaa, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
2.
Landasan Konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang
menjadi pedoman pokok dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Terdapat Tiga Unsur
Dasar yaitu : Wadah(Contour), isi ( Content), dan tata laku (Conduct)
1.
Wadah
Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai dalam
wujud suprastruktur politik. Sementara itu wadah dalam kegiatan bermasyarakat
adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik-suprastrukturpolitik.
2. Isi
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang etrdapat dalam pembukaan UUD 1945.
3. Tata Laku
Tata
laku merupakan interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari, tata laku
batiniah dan tata laku lahiriah.
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara
diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam
dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut.
- Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada
tanggal 22 maret 1973. - Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN.
- Tap
MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
