Hakikat dan Dasar-dasar Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan
satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan
wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan
Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.

Hakikat dan Dasar-dasar Wawasan Nusantara

Ajaran Dasar Wawasan Nusantara 

Untuk menjamin persatuan dan
kesatuan Dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan
yang diberi nama Wawasan Nusantara.Ada dua landasan yang mengenai dasar wawasan
nusantara : 

1. Landasan Idiil Pancasila 

Pancasila diakui sebagai ideology dan
dasar Negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Yang telah mencerminkan
nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan,
kekeluargaa, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. 

2.
Landasan Konstitusional : UUD 1945 

UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang
menjadi pedoman pokok dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara 

Terdapat Tiga Unsur
Dasar yaitu : Wadah(Contour), isi ( Content), dan tata laku (Conduct) 

1.
Wadah 

Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai dalam
wujud suprastruktur politik. Sementara itu wadah dalam kegiatan bermasyarakat
adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik-suprastrukturpolitik. 

2. Isi 

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang etrdapat dalam pembukaan UUD 1945. 

3. Tata Laku 

Tata
laku merupakan interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari, tata laku
batiniah dan tata laku lahiriah. 

Dasar Hukum Wawasan Nusantara 

Dasar hukum wawasan nusantara
diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam
dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut. 

  • Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada
    tanggal 22 maret 1973.
  • Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN. 
  • Tap
    MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Hakikat dan Dasar-dasar Wawasan Nusantara

Anda telah membaca artikel tentang "Hakikat dan Dasar-dasar Wawasan Nusantara" yang telah dipublikasikan oleh admin File 123. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan.

Rekomendasi artikel lainnya

Tentang Penulis: @File123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *